Bisnis
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:38 WIB

Tabungan Haji Harus Masuk Laporan SPT

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA–Tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Selain itu, tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Advertisement

Pelaporan tabungan haji menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel).

Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam.

Advertisement

Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam.

Ketika sesi tanya jawab, salah seorang warganet menanyakan status tabungan haji dalam hal pelaporan perpajakan.

Baca Juga: Pinjam Tabungan Haji, Kemenag Bangun Gedung Layanan Haji & Umrah di Sragen

Advertisement

Pihak Ditjen Pajak menilai bahwa tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak terkait, meskipun peruntukannya sudah jelas pada masa datang.

Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT secara berkala.

“Tabungan haji bagaimana pun merupakan tabungan, dia termasuk salah satu aset kita. Meskipun digunakannya masih lama, itu termasuk bagian dari kemampuan ekonomis karena disisihkan dari pendapatan, dia termasuk dalam konsep aset sehingga harus dilaporkan juga,” ujar pihak Ditjen Pajak dalam diskusi tersebut.

Advertisement

Perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Ingin Segera Naik Haji, Ikut Haji Plus 2022, Segini Harga Haji Plus

Ketika wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan.

Advertisement

Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua.

“Secara prinsipal, tabungan haji termasuk aset yang harus dilaporkan,” dikutip dari diskusi tersebut.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tabungan Haji Ternyata Harus Masuk SPT dan Dilaporkan dalam PPS

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif