Bisnis
Kamis, 14 Juli 2022 - 05:27 WIB

Syarat Perjalanan Terbaru, Airport Health Center Diaktifkan Lagi

Anitana Widya Puspa  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Menyusul syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, sejumlah bandara siap mengaktifkan lagi layanan kesehatan termasuk tes pendeteksi Covid-19. 

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (Persero) II Akbar Putra Mardhika menuturkan dalam mendukung syarat baru, sejumlah bandara sudah didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan antigen.

Advertisement

Penerapan regulasi terbaru tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.70/2022.

Akbar menjelaskan saat ini ada bandara AP II yang membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut.

Advertisement

Akbar menjelaskan saat ini ada bandara AP II yang membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut.

“Misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022,” jelasnya melalui siarab pers, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Integrasi Antarmoda dan Elektrifikasi Tingkatkan Penggunaan Kereta Api

Advertisement

Tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen sebesar Rp85.000.

Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Advertisement

Baca Juga: Aturan Dikaji, Ini Daftar Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan di tengah pandemi Covid-19, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik.

Advertisement

AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation, dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada. Mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022. Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau antigen.

Adapun bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).

Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara itu, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan tes antigen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Syarat Naik Pesawat, Segini Tarif Tes PCR dan Antigen di Bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif