Bisnis
Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:25 WIB

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Via Aplikasi Pintar BI

Anik Sulistyawati  /  Ni Luh Anggela  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang kertas baru emisi 2022

Solopos.com, SOLO – Ada beberapa syarat dan cara tukar uang baru di bank baik secara offline atau langsung maupun via aplikasi Pintar BI yang perlu Anda ketahui.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022) hari ini.

Advertisement

Adapun ketujuh pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Advertisement

Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Solopos.com dari Bisnis Kamis (18/8/2022).

Advertisement

Inovasi tersebut, kata dia, dimaksudkan agar uang Rupiah kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Advertisement

Diluncurkannya Uang Tahun Emisi 2022, lanjut Erwin, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:Uang Kertas Baru Emisi 2022, Menkeu: Lambang dan Komitmen Semua Pihak

Advertisement

Lantas, bagaimana syarat dan cara tukar uang baru emisi 2022?

Seperti dihimpun dari idxchannel dan sumber lain, tukar Uang Baru Emisi 2022 bisa dilakukan secara offline atau langsung maupun online via aplikasi PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Offline

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 melalui aplikasi Pintar BI

Baca Juga: Uang Kertas Baru Emisi 2022, Menkeu: Lambang dan Komitmen Semua Pihak

Langkah berikutnya Anda dapat menerapkan tukar uang baru melalui online melalui aplikasi Pintar. Simak langkah-langkahnya berikut:

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang baru Emisi 2022 baik offline maupun melalui aplikasi Pintar BI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif