Bisnis
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:23 WIB

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Catat Ya!

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motor Listrik Selis Agats (BIsnis)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Berikut adalah syarat dan cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengungkapkan penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada yang berhak. Selain itu, bantuan pemerintah diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen.

Advertisement

Demi menjaga program ini tepat sasaran, pemerintah mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mendapakan subsidi motor listrik. “Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).

Nantinya, ujar Agus, dealer akan menginput pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan berkas.

Apabila semua sudah selesai, maka bank membayarkan bantuan Rp7 juta kepada produsen. “Ini mempermudah kami melakukan kontrol,” lanjut Agus menjelaskan syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta.

Advertisement

Dalam prosesnya, Agus menyampaikan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, serta Bank Himbara. Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program yaitu untuk kendaraan baru dan konversi.

Syarat pemberian subsidi motor listik baru sebesar Rp7 juta untuk 200.000 unit pada 2023 adalah kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengimbau para produsen untuk tidak menaikkan harga jual selama program berlangsung.  “Produsen yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Syarat lain mendapatkan subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM. Febrio menegaskan bahwa target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan para pelaku UMKM khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivtas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ungkapnya. Untuk itu, dirinya berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif