SOLOPOS.COM - Ilustrasi manfaat Kartu Prakerja sebagai program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja. (Istimewa/Prakerja.go.id).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada gelombang ke-48 ini Kartu Prakerja dibuka untuk 10.000 orang peserta.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Perinciannya yakni bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta,” katanya, Jumat (19/2/2023).

Airlangga menyampaikan, Program Kartu Prakerja telah berhasil dilaksanakan secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini. Pemerintah pun memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113/2022, Rapat Komite Cipta Kerja menetapkan bahwa mulai 2023 akan dijalankan skema yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial.

Oleh karena itu, Program tersebut mulai tahun ini lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Airlangga menjelaskan, jumlah peserta pada gelombang awal masih terbatas karena menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Namun demikian, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.

Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Setelah melengkapi berbagai persyaratan tersebut, berikut adalah langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik ‘Daftar’

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’

8. Isi deklarasi survei



9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang

10. Kemudian, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Rp4,2 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya