SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif senilai Rp7,26 triliun pada Juli 2023.

Penyaluran pinjaman ke sektor produktif ini setara dengan 35,65 persen terhadap total penyaluran pinjaman yang mencapai Rp20,37 triliun pada tujuh bulan pertama 2023.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Jika dibandingkan secara tahunan, penyaluran pinjaman ke sektor produktif merosot hingga 16,87 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), yang mampu menembus Rp8,74 triliun atau setara dengan 45,99 persen terhadap total penyaluran pinjaman pada Juli 2022.

Merujuk data Statistik P2P Lending Juli 2023, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penerima pinjaman di sektor produktif tertinggi pada Juli 2023. Sektor ini berkontribusi 39,82 persen terhadap pinjaman di sektor produktif. OJK mencatat sektor perdagangan besar dan eceran menerima pinjaman dari fintech P2P lending senilai Rp2,89 triliun.

Namun, sektor ini menyusut 7,40 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022 senilai Rp3,12 triliun. Mengekor sektor aktivitas jasa lainnya yang mencapai Rp1,07 triliun atau tumbuh 61,96 persen yoy. Begitu pula dengan sektor aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang meningkat 15,81 persen yoy menjadi Rp986,24 miliar.

Selain itu, penyaluran pinjaman sektor produktif seperti penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (mamin) mencapai Rp596,63 miliar, namun turun 49,60 persen yoy dari sebelumnya mampu mengantongi Rp1,18 triliun.

Sementara itu, sektor produktif treatment air dan treatment limbah menjadi sektor yang menerima penyaluran pinjaman terendah pada Juli 2023. Nilainya hanya mencapai Rp1,27 miliar atau merosot 89,88 persen dari periode yang sama 2022 sebesar Rp12,54 miliar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut 26 pemain fintech P2P lending yang kurang modal membutuhkan proses untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa proses penambahan modal tidak hanya sekadar memasukkan uang, melainkan juga harus dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi menurut kami, pasti mereka [fintech yang kurang modal] akan memenuhi [ketentuan ekuitas], hanya mungkin membutuhkan waktu dan ada proses tertib administrasi yang harus dipenuhi,” ujar Sunu saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Sunu menuturkan bahwa hingga saat ini, AFPI belum ada arah pembicaraan mengenai aksi merger untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar di industri ini.

“Saat ini yang banyak kita didiskusikan dengan OJK adalah lebih ke arah persyaratan apa yang harus dipenuhi supaya memastikan anggota-anggota kita tidak terlalu telat [memenuhi ekuitas minimum],” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp2,5 miliar.

Adapun, regulator telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Agusman menyampaikan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” tuturnya.

Adapun selama Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya