SOLOPOS.COM - Ilustrasi ayah dan anak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Ketersediaan cuti hamil atau cuti melahirkan menjadi pertimbangan mayoritas pekerja di Indonesia dalam memilih perusahaan. Banyak perusahaan yang belum menjalankan ketentuan cuti melahirkan bagi ibu sesuai aturan yang berlaku.

Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie, menjelaskan mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki. Meskipun, lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.

Kesimpulan tersebut didapat dari hasil survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

“Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan,” terang Vivi dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Senin (10/6/2024).

Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah tiga bulan.

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya satu bulan, sedang 16% menyebut dua bulan.

Pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2% sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari tiga bulan. Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%).

Vivi menyebut nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya. Namun, cuti melahirkan dinilai dapat memengaruhi performa karyawan perempuan (49%).

“Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki,” kata dia.

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah atau cuti ayah umumnya berkisar antara dua hari hingga lima hari kerja saja.

“Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama dua hari,” ujar Vivi.

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.

Lalu hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan. Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah.

Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak tiga bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Vivi menyebut para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya satu bulan (39% responden).

“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya