SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024.

“Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Ia menjelaskan saat ini, suku bunga pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen. Namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen.

Untuk pendanaan produktif, lanjut Agusman, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.

Agusman menyampaikan, suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

“Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Agusman.

Sementara itu, denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen.

Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen.

“Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya,” kata Agusman.

Agusman menambahkan, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Menurutnya, apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Maksimal 3 Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman daring dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.

“Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, lanjut Agusman, debitur tidak bisa melakukan peminjaman dana dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform yang lainnya.

“Jadi untuk memagari prilaku yang “gali lubang tutup lubang” itu hanya boleh maksimum tiga platform,” katanya.

Agusman menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali,” katanya.

Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya