Bisnis
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:20 WIB

Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Inflasi Mengintai

Ni Luh Anggela  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang mengangkat minyak goreng curah yang dibelinya saat operasi pasar di kawasan Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dan warga dengan harga Rp14.500 per kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Rencana pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 dikhawatirkan memicu inflasi.

Harga minyak goreng curah di pasaran belum turun ke level Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Advertisement

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, per Rabu (25/5/2022) harga minyak goreng curah masih berada di angka Rp19.450 per liter atau naik 4,57% dibandingkan hari sebelumnya.

Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan harga minyak goreng seharusnya kembali ke normal, yaitu di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter.

Namun, jika subsidi minyak goreng curah dicabut dan HET juga dicabut, dia memperkirakan harga minyak goreng belum akan kembali ke level normal sehingga dapat memicu inflasi.

Advertisement

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022

“Saya prediksi akan terjadi inflasi. Kenaikan harga minyak goreng akan memicu kenaikan harga barang lainnya,” kata Esther kepada Bisnis, Rabu (25/5/2022).

Minyak goreng termasuk kelompok administered goods. Esther menjelaskan jika kenaikan harga administered goods tidak diatasi, maka akan memicu timbulnya inflasi.

Advertisement

Seperti diketahui, rencana penghentian program subsidi minyak goreng curah sejalan dengan keluarnya dua kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika ketika rapat kerja dengan DPR mengatakan, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Potensi Inflasi Mengintai

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif