Bisnis
Kamis, 2 Juni 2022 - 08:02 WIB

Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut, Begini Respons Pemerintah

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang mengangkat minyak goreng curah yang dibelinya saat operasi pasar di kawasan Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dan warga dengan harga Rp14.500 per kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Subsidi minyak goreng curah resmi dicabut per Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Advertisement

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai 31 Mei 2022,” dikutip dari aturan yang diundangan pada 23 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian ed interim Teten Masduki seperti dikutip Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Advertisement

“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai 31 Mei 2022,” dikutip dari aturan yang diundangan pada 23 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian ed interim Teten Masduki seperti dikutip Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Dalam Pasal 10 C juga disebutkan bahwa permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS harus disampaikan secara daring melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Ludes Jelang Subsidi Dicabut

Advertisement

“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah [Simirah] yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan itu.

Selama ini, minyak goreng subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengklaim subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.

Advertisement

Putu mengatakan program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Hari Ini, Segini Harga di Pasaran

“Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pedanaan BPDPKS atau minyak goreng curah susbidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Advertisement

Putu mengatakan alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah lantaran harga komoditas tersebut sudah turun dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu. Nantinya program minyak goreng curah diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Hari Ini Tidak Ada Lagi Subsidi Minyak Goreng, Ini Kata Pemerintah

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif