SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Ekonom menyebut pejabat di Kementerian Perdagangan menjadi bukti bahwa mereka jadi bagian dari mafia.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan penetapan tersangka yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dalam sengkarut tata niaga minyak goreng menjadi sebuah hal yang ironi.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

“Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statement Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu,” ujar Bhima, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Mendag Susah Ungkap Mafia Migor, Eh Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Bhima mengatakan kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur dan terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar ditengah naiknya harga CPO internasional.

“Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal,” jelas dia.

Bhima menduga akar masalah munculnya suap di internal Kemendag karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga didalam negeri terlalu jauh. Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

“Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri, tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan. Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian,” pungkas Bhima.

Baca Juga: Dirjen Daglu Jadi Tersangka PE Migor, Begini Kata Mendag M. Lutfi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Suap Ekspor Minyak Sawit, Ekonom: Bukti Pejabat Jadi Bagian Mafia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya