SOLOPOS.COM - Warga beralih ke minyak goreng merek lain karena kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. Foto diambil, Senin (6/2/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Belum ada lonjakan permintaan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita seusai ketentuan pembatasan pembelian yaitu dua liter per orang diberlakukan.

Hal ini diungkapkan Kepala Pasar Legi Solo, Nur Rahmadi, saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (14/2/2023). “Masih stabil, belum ada lonjakan permintaan,” ujar Nur.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menurut Nur, belum adanya lonjakan permintaan MinyaKita itu disebabkan pasokan minyak goreng merek lain yang relatif melimpah. Ia menguraikan konsumen memilih merek lain untuk memenuhi kebutuhan dapurnya, dengan selisih harga yang tidak banyak, misalnya ke minyak goreng merek Fitri.

Nur menguraikan peredaran MinyaKita di Pasar Legi saat ini memang seret, walaupun terdapat stok, itu merupakan stok lama. Ia tidak mengetahui apakah sudah kembali dipasok distributor atau belum.

Salah satu ibu rumah tangga di Solo, Endang mengaku memilih tak ambil pusing dengan adanya pembatasan pembelian MinyaKita. Menurutnya, merek lain tidak terlalu mahal, seperti Bimoli.

Endang tidak terlalu fanatik terhadap merek minyak goreng, jadi menurutnya semua merek sama saja. Orang-orang berburu MinyaKita kemarin karena stok minyak langka, sedangkan sekarang sudah mudah ditemukan. “Kalau ada diskon minyak goreng lain jatuhnya lebih murah,” terang Endang.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak sepuluh kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/2/2023) seperti dilansir Antara.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan. Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKira difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya