Bisnis
Senin, 8 Mei 2023 - 10:38 WIB

Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Karyawati di Bekasi Lapor Polisi

Newswire  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawati menginap di hotel atau "staycation" bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang. (Antara).

Solopos.com, SOLO — Karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, akhirnya melaporkan atasannya ke Mapolres Bekasi, Senin (8/5/2023), setelah berulangkali mendapatkan ancaman dan pelecehan oleh atasannya.

Pelecehan tersebut yakni kerap diajak staycation atau menginap di hotel berdua dengan alasan memperpanjang kontrak kerja.

Advertisement

Saat melapor polisi, perempuan berinisial AD ini didampingi anggota DPR RI, dan kuasa hukumnya. Dilansir dari YouTube tvOneNews, korban juga melamporkan data dan bukti-bukti komunikasi chatting saat membuat laporan.

Sebelumnya, dia juga mengaku mendapat ancaman putus kerja karena menolak ajakan stacation. Saat diwawancara, AD mengatakan saat ini dirinya masih trauma.

Advertisement

Sebelumnya, dia juga mengaku mendapat ancaman putus kerja karena menolak ajakan stacation. Saat diwawancara, AD mengatakan saat ini dirinya masih trauma.

AD mengatakan kontrak kerjanya selesai pada 13 Mei mendatang. Sebelum itu, ia berulang kali diajak jalan berdua dan staycation atasannya dengan alasan memperpanjang kontrak kerja.

“Tiap ketemu beliau, diajak ayo kapan jalan, kapan ketemu, jalan bareng berdua. Saya alasan-alasan saja, karena butuh kerja. Alasan nanti nanti, mengulur waktu karena kebetulan selesai kontrak 13 Mei,” kata AD.

Advertisement

Mendengar itu sang atasan lalu mengancam kontraknya tak diperpanjang. “Nagih-nagih terus. Saya enggak mau. Yasudah, kamu habis kontrak saja enggak diperpanjang,” kata dia menirukan atasannya dilansir dari laporan video berita di kanal YouTube  tvOneNews.

Sebelumnya, kisah AD sempat viral di Twitter hingga direspons ribuan warganet.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah tersebut karena mensyaratkan karyawati menginap di hotel (staycation) bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang.

Advertisement

Tindakan pimpinan perusahaan produk kecantikan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja perempuan.

Dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat (5/5/2023), Timboel menyebut masifnya pemberitaan tentang tindakan tersebut sangat memprihatinkan, karena pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial.

“Para karyawan tersebut lebih sering dihadapkan pada penilaian subjektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif