SOLOPOS.COM - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawati menginap di hotel atau "staycation" bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang. (Antara).

Solopos.com, SOLO — Karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, akhirnya melaporkan atasannya ke Mapolres Bekasi, Senin (8/5/2023), setelah berulangkali mendapatkan ancaman dan pelecehan oleh atasannya.

Pelecehan tersebut yakni kerap diajak staycation atau menginap di hotel berdua dengan alasan memperpanjang kontrak kerja.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Saat melapor polisi, perempuan berinisial AD ini didampingi anggota DPR RI, dan kuasa hukumnya. Dilansir dari YouTube tvOneNews, korban juga melamporkan data dan bukti-bukti komunikasi chatting saat membuat laporan.

Sebelumnya, dia juga mengaku mendapat ancaman putus kerja karena menolak ajakan stacation. Saat diwawancara, AD mengatakan saat ini dirinya masih trauma.

AD mengatakan kontrak kerjanya selesai pada 13 Mei mendatang. Sebelum itu, ia berulang kali diajak jalan berdua dan staycation atasannya dengan alasan memperpanjang kontrak kerja.

“Tiap ketemu beliau, diajak ayo kapan jalan, kapan ketemu, jalan bareng berdua. Saya alasan-alasan saja, karena butuh kerja. Alasan nanti nanti, mengulur waktu karena kebetulan selesai kontrak 13 Mei,” kata AD.

AD menegaskan, sang atasan terus menagih untuk staycation berdua menjelang perpanjangan kontrak. Sampai akhirnya ia tegasin menolak ajakan tersebut.

Mendengar itu sang atasan lalu mengancam kontraknya tak diperpanjang. “Nagih-nagih terus. Saya enggak mau. Yasudah, kamu habis kontrak saja enggak diperpanjang,” kata dia menirukan atasannya dilansir dari laporan video berita di kanal YouTube  tvOneNews.

Sebelumnya, kisah AD sempat viral di Twitter hingga direspons ribuan warganet.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah tersebut karena mensyaratkan karyawati menginap di hotel (staycation) bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang.

Tindakan pimpinan perusahaan produk kecantikan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja perempuan.

Dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat (5/5/2023), Timboel menyebut masifnya pemberitaan tentang tindakan tersebut sangat memprihatinkan, karena pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial.

“Para karyawan tersebut lebih sering dihadapkan pada penilaian subjektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya