Bisnis
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:44 WIB

Stafsus Menteri BUMN Minta Harga Pertamax Naik, Begini Alasannya

Newswire  /  Antara  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembelian BBM di SPBU. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta harga bahan bakar minyak jenis Pertamax dihitung ulang agar sesuai nilai keekonomian. Saat ini harga Pertamax sudah membebani Pertamina.

“Ini perlu dihitung ulang supaya ada keadilan. Jangan sampai Pertamina beri subsidi besar kepada mobil mewah yang pakai Pertamax,” ujar Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Advertisement

Dari hitungan Kementerian BUMN, harga keekonomian bahan bakar RON 92 atau Pertamax adalah Rp14.500 per liter. Sementara itu harga Pertamax kini justru dijual Rp9.000 per liter. Hingga saat ini 13% dari seluruh konsumsi bahan bakar minyak Indonesia umumnya dibeli pemilik kendaraan mewah.

“Dengan harga Pertamax Rp9.000 per liter ini bisa dikatakan posisinya Pertamina subsidi Pertamax. Ini jelas, artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai Pertamax,” kata Arya Sinulingga.

Arya menyampaikan apabila dibandingkan dengan negara lain, bahan bakar setara Pertamax harganya cukup tinggi berkisar Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Menurutnya, di Malaysia harga BBM setara Pertamax bisa lebih rendah karena memang disubsidi dengan mekanisme tertentu yang mereka miliki.

Advertisement

“Jadi, saat ini cukuplah ya harusnya kita ulang [harganya] jangan sampai Pertamina subsidi mobil mewah yang manfaatkan Pertamax,” jelas Arya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) Februari 2022 senilai US$95,72 per Barel. Sedangkan angka sementara ICP Maret 2022 sampai 17 Maret senilai US$114,77 per barel.

Pada Maret 2022, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 senilai Rp14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM jenis umum.

Advertisement

Harga jual bahan bakar RON 92 di SPBU kini bervariasi tergantung para badan usaha. Kementerian ESDM mencatat berbagai SPBU menjual bahan bakar RON 92 Rp11.000 sampai 14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah Rp9.000 per liter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif