Bisnis
Rabu, 14 Juni 2023 - 14:12 WIB

Stafsus Kemenkeu: Yang Punya Utang ke Negara Tutut Soeharto, bukan Jusuf Hamka

Maria Elena  /  Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemenkeu sebut Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto yang punya utang ke negara bukan Jusuf Hamka. (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bukan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka yang memiliki utang ke negara, melainkan putri dari mantan Presiden ke-2, Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka.

Advertisement

Saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab. Kemenkeu dapat membuktikan dokumen-dokumen yang dimiliki Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.

“Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR,” cuitnya dalam akun Twitter pribadi @prastow, Rabu (14/6/2023).

Dia menjelaskan, Siti Hardianti Rukmana kala itu tercatat sebagai Komisaris Utama PT CMNP (1987-1999). Dia juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut adalah pemegang saham pengendali Bank Yama (Yakin Makmur), di mana Jusuf Hamka menaruh depositonya.

Advertisement

“Ada 3 entitas milik beliau yang mempunyai utang ke sindikasi bank,” tulis Prastowo.

Bank sindikasi ini mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi BBKU.

Tutut sebagai penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas pada 2003.

Berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), pemerintah mengucurkan BLBI saat Tutut masih menjadi Komisatir Utama CMNP. Keterlibatan keluarga Cendana berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP, sejak 2001.

Advertisement

Pada waktu itu, lanjut Prastowo, diketahui terdapat 3 entitas milik SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Bank-bank tersebut lah yang masih ditagih hingga saat ini.

“Di sini sengketa dimulai. BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yang dimiliki 26 persen) sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan,” jelasnya.

Atas hal tersebut, PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010. Hal yang menjadi pertimbangan hakim, meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain SHR). Demikian duduk perkara sengketa.

“Negara, yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tersebut, justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan,” tutupnya.

Advertisement

Sebelumnnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menagih balik CMNP yang disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.

Rionald mengatakan tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tak bisa langsung membayar utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar kepada negara.

Advertisement

Sri Mulyani juga sempat menyebut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto ketika ditanya terkait utang negara yang ditagih oleh pengusaha jalan tol tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih pemerintah untuk melunasi utang deposito yang dia miliki di Bank Yama.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka lantaran Bank Yama merupakan salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana [Tutut Soeharto],” ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Jika dilihat secara keseluruhan, kata Sri Mulyani, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank, yang memiliki masalah likuiditas. Bank Yama termasuk salah satu bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui program BLBI.

Advertisement

“Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,” ucap Sri Mulyani.

Bank Yama dan CMNP diketahui berafiliasi karena kepemilikan dua badan ini dipegang oleh Tutut Soeharto. Keterkaitan ini yang membuat Sri Mulyani masih fokus mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.

Kendati mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, Sri Mulyani menyatakan tetap melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara. Dia berjanji akan membahas masalah ini lebih detail melalui Satgas BLBI.

“Negara justru waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat dari Rp110 triliun baru Rp30 triliun,” ujarnya.

Itulah ulasan tentang Tutut Soeharto yang namanya terseret arus ketika pengusaha Jusuf Hamka menagih utang ke negara senilai Rp800 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif