Solopos.com, JAKARTA — Peningkatan kasus infeksi virus Corona dan kebijakan PPKM Darurat berdampak pada proses restrukturisasi utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Perseoran dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan.
Alhasil, rencana awal yang telah dirumuskan sebelumnya akan ditinjau kembali. Adapun, perseoran juga telah memaparkan setidaknya ada lima dampak yang dirasakan dari peningkatan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat.
Baca Juga: Dulu 1.400, Kini Lion Air Group Hanya Operasikan 140 Penerbangan per Hari
Baca Juga: Dulu 1.400, Kini Lion Air Group Hanya Operasikan 140 Penerbangan per Hari
Pertama, lesunya konsumsi dan aktivitas ekonomi telah berdampak kepada bisnis Grup Sritex dan rencana pemulihan bisnisnya. Kedua, akibat situasi bisnis yang sulit, terjadi penurunan permintaan dari pasar domestik dan beberapa pesaing bersaing dengan menurunkan harga.
“Faktor-faktor tersebut menyebabkan tenakan pendapatan Grup Sritex, terutama di segmen garmen,” demikian dikutip dari laman resmi BEI, Sabtu (31/7/2021) sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.
Keempat, perseroan juga tengah menghadapi tantangan kelangkaan peti kemas akibat pandemi. Kelanggkaan itu bisa berpotensi memengaruhi penjualan Sritex. Kelima, perseroan juga tengah mengevaluasi dampak peningkatan kasus Covid-19 dan PPKM kepada seluruh rantai pasokan Sritex Group.
Adapun saat ini SRIL masih dalam status PKPU. Status itu disandang perusahaan milik keluarga Lukminto setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya.
Baca Juga: Kondisi Sulit, Pengelola Mal Minta Restrukturisasi Kredit ke Bank
Dengan demikian, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 ke depan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/5/2021). “Mengabulkan permohonan PKPU [SRIL] untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak Sritex senilai Rp5,5 miliar.