SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (3/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa independensi lembaga sektor keuangan, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlu dipertahankan dan diperkuat dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dia menilai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antarlembaga yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS untuk penanganan ancaman dan permasalahan dalam sistem keuangan.  Oleh karena itu, stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat, terutama dengan tantangan saat ini yang berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Di satu sisi, kita perlu hati-hati, namun perlu menjaga sistem yang kita bangun dalam RUU PPSK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya berharap DPR dan pemerintah dapat sepakat untuk memperkuat tata kelola dan mekanisme koordinasi sinergi dalam KSSK. Pasalnya, hal ini merupakan pilar yang sangat menentukan stabilitas sistem keuangan.

Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan di sektor keuangan juga harus didorong untuk dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam tata kelola yang akuntabel. “Agar kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan tetap terus terjaga dan makin kuat, maka penting bagi kita semua memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas institusi dalam KSSK, terutama BI, LPS, dan OJK, tetap bisa kita perkuat dan pertahankan,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU PPSK akan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Sri Mulyani mengatakan, independensi dan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut merupakan aset yang paling utama dan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Penguatan yang kita lakukan disini tidak berarti independensi tidak memiliki akuntabilitas, tetapi tetap menunjukkan kemampuan institusi ini melaksanakan amanahnya, menjaga stabilitas dan mengawasi, serta meregulasi secara kredibel dan efektif perlu untuk menjadi perhatian kita,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Titah Sri Mulyani, RUU PPSK Harus Pertahankan Independensi BI, OJK, LPS.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya