Bisnis
Rabu, 19 April 2023 - 14:14 WIB

Sri Mulyani Klaim Kepatuhan Pajak Orang Pribadi Naik

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kepatuhan pajak orang pribadi melalui pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tumbuh 3,15 persen dari sisi jumlah wajib pajak (WP) yang membayar.

Peningkatan juga terjadi pada jumlah penerimaan yang tumbuh 12,7 persen hingga 15 April 2023, lebih tinggi dari capaian 2022 yang tumbuh di level 13,6 persen. “Ada media yang mengatakan kita mengalami penurunan, itu salah, kalau kita lihat PPh orang pribadi yang kontribusinya 1,8 persen terhadap total penerimaan pajak kita, tumbuh 12,7 persen. Jadi tidaka benar kalau ada yang mengatakan pajak pribadi mengalami penurunan, jumlah yang membayar maupun jumlah penerimaan tumbuh,” jelasnya dalam APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Advertisement

Sri Mulyani memerinci jumlah penyapaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terkumpul sebanyak 12,5 juta pembayar, termasuk orang pribadi dan badan. Jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 476.590 badan, sementara WP OP mencapai 12.100.283 orang.

Masyarakat lebih memilih memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui SPT elektronik, baik menggunakan e-filling, e-form, dan e-SPT.  “Masih 3,3 persen para pembayar pajak OP dan OP Badan masih dalam bentuk SPT manual,” tambahnya.

Bendahara Negara tersebut bersyukur bahwa dari capaian tersebut tercermin masyarakat masih taat membayar pajak karena pajak juga akan berguna untuk masyarakat kembali. Di sisi lain, meski baik secara jumlah pembayar dan jumlah penerimaan naik, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 justru terpantau menurun.

Advertisement

Bila melihat jumlah wajib pajak hingga 31 Maret 2023, tercatat sebanyak 19,4 juta orang, termasuk WP OP dan badan. Berangkat dari capaian WP yang melaporkan pajak pada 2023 sebanyak 12,5 juta wajib pajak artinya rasio kepatuhan penyampaian SPT 2023 sebesar 64,43 persen.

Rasio tersebut lebih rendah dari capaian rasio penyampaian SPT PPh 2022 yang berada di level 83,2 persen. Adapun capaian rasio kepatuhan pajak tidak disampaikan Sri Mulyani dalam APBN Kita edisi April 2023. Meski demikian, masa lapor SPT masih berlangsung khusus bagi WP badan hingga 30 April 2023 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sri Mulyani Klaim Kepatuhan Pajak Naik, Benarkah?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif