Bisnis
Selasa, 31 Januari 2023 - 13:16 WIB

Sri Mulyani Dipertimbangkan Jadi Calon Gubernur BI

Maria Elena  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA – Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera berakhir pada Mei 2023 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan termasuk salah satu nama yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Gubernur BI.

Selain Sri Mulyani, tercuat beberapa nama lainnya, di antaranya Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti yang saat ini sebagai Deputi Gubernur Senior BI, juga Perry Warjiyo yang berpotensi kembali terpilih.

Advertisement

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyampaikan sejauh ini belum ada surat atau usulan nama dari Jokowi yang masuk ke DPR terkait dengan calon Gubernur BI untuk periode mendatang. Dia menjelaskan, nama-nama calon Gubernur BI yang akan diajukan adalah kewenangan Presiden. Dengan begitu, nama-nama yang diusulkan tentunya telah memiliki reputasi dan orbit relasi yang andal.

“Tidak elok bila kami menyebut nama. Nama-nama yang akan diajukan itu wilayah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden. Kita harus menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya seperti dilansir dari Bisnis.com, Selasa (31/1/2023).

Hendrawan melanjutkan, kriteria untuk calon Gubernur BI pun telah tertuang dalam UU BI dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk peran dan tugas baru BI yang diperluas. “Diharapkan pada bulan Februari nama [calon Gubernur BI] sudah dikirim Presiden ke DPR,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Mekanismenya, Presiden mengusulkan nama-nama calon Gubernur BI kepada DPR paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat satu bulan terhitung sejak usulan nama diterima.

Adapun, anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masa Jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo Segera Berakhir, Siapa Calon Penggantinya?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif