SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengemudi Gojek mengantar barang pesanan di GoMart. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut penyesuaian tarif ojek online atau ojol yang berlaku per 10 September 2022 bisa diberlakukan untuk layanan lain seperti pengiriman barang dan pesan antar makanan.

“Kami menuntut tarif ojek online yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan orang,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, Rabu (7/9/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Sejauh ini, dia menilai kenaikan tarif ojol tidak berimbas terhadap kesejahteraan pengemudi. Adapun, penundaan penaikan tarif ojol membuat pekerja tidak percaya dengan janji pemerintah.

Pengemudi ojol, lanjutnya, juga dilema karena saat ini juga ada kebijakan penaikan harga BBM yang membebani masyarakat, sehingga berdampak kepada sepinya pesanan yang diterima.

“Penaikan tarif tidak akan menyejahteran ojol apabila potongan aplikator masih tetap di 20 persen, bahkan lebih hingga 46 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September 2022

Para pengemudi, sebutnya, sudah menuntut agar potongan aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen dan pelanggaran potongan aplikator yang selama ini terjadi harus dikembalikan kepada pengemudi.

Pemerintah diminta tegas memberikan sanksi terhadap aplikator yang melanggar.

Senada, Ketua Bidang Kemasyarakatan dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif ojol tak diperlukan apabila potongan aplikator bisa diturunkan menjadi 10 persen.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Baca Juga: Dilema Ojol Pasca Naiknya Harga BBM, Operasional Naik Tapi Tarif Masih Tetap

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM. “Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif ojol rata-rata sebesar 8 persen dilandasi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga harus menyeimbangkan pelayanan reguler saat ini, karena dengan adanya kenaikan lebih tinggi dari itu tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler.

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya