Bisnis
Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:30 WIB

Solo-Jakarta & Jogja-Jakarta PP Bisa Naik Bus Damri, Ini Tarifnya

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Damri (damri.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Sejak Sabtu (16/10/2021) lalu, Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta pulang pergi (PP). Sedangkan tarif yang dikenakan mulai Rp170.000 per orang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menjelaskan operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool Damri Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000.

Advertisement

Sedangkan rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia Kamis-Minggu dari Pool Damri Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp170.000. Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia di hari yang sama dari Pool Damri Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif Rp170.000.

“Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya Damri untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta,” kata dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Advertisement

Terkait fasilitas armada, Sidik menjelaskan bus Damri menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.

Dia menambahkan selama masa pandemi Covid-19, perusahaan mengimbau agar pelanggan menerapkan metode cashless yakni dengan pemesanan tiket melalui aplikasi Damri Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia.

Advertisement

Baca juga: Pengin Tajir Seperti Jeff Bezos? Simak 5 Tips Bisnis & Investasi Ini

Sedangkan syarat penumpang perjalanan menggunakan armada Damri yakni :

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif