Bisnis
Senin, 10 April 2023 - 09:39 WIB

Soimah Curhat Soal Debt Collector Pajak, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, SOLO — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas buka suara terkait dengan cerita pesinden Soimah yang mengaku mendapatkan perlakuan buruk dari petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya menerima aduan dari aktor Butet Kertaredjasa mengenai keluhan Soimah yang didatangi oleh debt collector yang menagih pajak penghasilannya.

Advertisement

“Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan bu @showimah akibat perlakuan aparat pajak,” katanya dalam akun Instagram @smindrawati yang dikutip Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan pihaknya meminta tim DJP untuk melakukan penelitian atas masalah yang dialami Soimah.

Advertisement

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan pihaknya meminta tim DJP untuk melakukan penelitian atas masalah yang dialami Soimah.

“Pertama-tama kami menyampaikan mohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami. Ada tiga hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah,” ujar seorang narator dalam video penjelasan tersebut.

Dalam video penjelasan DJP yang diunggah Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, dijelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Soimah secara langsung.

Advertisement

“Jikapun ada interaksi yg dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut,” ujar narator dalam video tersebut.

Dijelaskan pula bahwa validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli. Hal ini untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.

Kedua, dalam video penjelasan, disampaikan bahwa kantor pajak menurut UU memiliki debt collector sendiri atau yang disebut dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Soimah sendiri tercatat tidak ada utang pajak. Jika ada pegawai pajak yang mendatangi Soimah, mngkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.

Advertisement

Namun demikian, petugas pajak melibatkan pegawai profesional agar tak semena-mena. Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan pendopo itu ditaksir Rp4,7 miliar rupiah, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah.

Penjelasan ketiga, terkait dengan Soimah yang dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT pada akhir Maret 2023, ditemukan bahwa petugas pajak hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah setiap akhir Maret.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Soimah membeberkan cerita tak mengenakkan yang dialaminya setelah didatangi oleh oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, petinggi media Mojok.co, dalam tayangan bertajuk ‘Blakasuta’.

Advertisement

Pada 2015 lalu, Soimah mengaku didatangi oleh pihak DJP Kemenkeu yang berperan sebagai debt collector. Oknum tersebut datang untuk menagih penghasilannya.

“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun [permisi], tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” kata Soimah dikutip dari Youtube bertajuk ‘Blakasuta’, Sabtu (8/4/2023).

Oknum pajak itu kemudian meminta Soimah untuk menunjukkan nota hingga akhirnya, Soimah menjelaskan, saat awal-awal dirinya mencapai kesuksesan, dan uang yang berhasil dia kumpulkan lewat pekerjaannya dia gunakan untuk membantu keluarga dan kerabatnya.

Oknum petugas pajak itu, kata Soimah lantas meminta dirinya menampilkan bukti dengan memberikan nota keuangannya. Pengalaman lain yang dialaminya yakni saat ada petugas pajak ‘mencoba’ mengukur rumah yang tengah dibangunnya.

“Saya di Jakarta, saya dapat laporan. Ini orang pajak apa tukang, jam 10 sampai jam 5 sore [mengukur luasan pendopo]. Pendopo itu dinilai hampir Rp50 miliar. Padahal saya yang bikin, total belum tahu habisnya berapa. Tapi orang pajak menilai hampir Rp50 miliar,” tuturnya.

Lagi-lagi, Soimah juga didatangi petugas pajak di tahun 2023 untuk memintanya melaporkan SPT Tahunan.

“Tahun ini [2023], abis kejadian ini, ‘segera bayar pajak’. Kayak ngoyak-ngoyak maling. Maret ini, padahal ini nota-nota di Jakarta,” jelas Soimah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif