Bisnis
Minggu, 9 April 2023 - 07:44 WIB

Soimah Curhat soal Debt Collector Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Kemenkeu

Anik Sulistyawati  /  Restu Wahyuning Asih  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Youtube Blakasuta saat Soimah didatangi debt collector pajak (Youtube Mojokdotco)

Solopos.com, SOLO — Seniman sekaligus komedian Soimah belum lama menjadi sorotan netizen setelah curhat soal debt collector pajak.

Soimah yang juga merupakan pesinden ini membeberkan cerita tak mengenakkan yang dialaminya setelah didatangi oleh oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, petinggi media Mojok.co, dalam tayangan bertajuk ‘Blakasuta’.

Advertisement

Pada 2015 lalu, Soimah mengaku didatangi oleh pihak DJP Kemenkeu yang berperan sebagai debt collector. Oknum tersebut datang untuk menagih penghasilannya.

“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun [permisi], tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” kata Soimah dikutip dari Youtube bertajuk ‘Blakasuta’, Sabtu (8/4/2023).

Advertisement

“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun [permisi], tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” kata Soimah dikutip dari Youtube bertajuk ‘Blakasuta’, Sabtu (8/4/2023).

Oknum pajak itu kemudian meminta Soimah untuk menunjukkan nota Hingga akhirnya, Soimah menjelaskan, saat awal-awal dirinya mencapai kesuksesan, dan uang yang berhasil dia kumpulkan lewat pekerjaannya dia gunakan untuk membantu keluarga dan kerabatnya.

Oknum petugas pajak itu, kata Soimah lantas meminta dirinya menampilkan bukti dengan memberikan nota keuangannya. Pengalaman lain yang dialaminya yakni saat ada petugas pajak ‘mencoba’ mengukur rumah yang tengah dibangunnya.

Advertisement

Lagi-lagi, Soimah juga didatangi petugas pajak di tahun 2023 untuk memintanya melaporkan SPT Tahunan.

“Tahun ini [2023], abis kejadian ini, ‘segera bayar pajak’. Kayak ngoyak-ngoyak maling. Maret ini, padahal ini nota-nota di Jakarta,” jelas Soimah.

Menanggapi cerita Soimah yang viral di media sosial itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi. Menurutnya, Kemenkeu memang memiliki debt collector yang bekerja sebagai juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang.

Advertisement

JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Namun berbeda dengan ‘penagih utang’, JSPN menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi yakni dengan menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.

Terkait masalah yang menimpa Soimah, Pratowo masih mencari titik terang terkait cerita yang viral di media sosial tersebut.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” kata Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Advertisement

Pratowo kemudian mengatakan bahwa penting untuk memiliki prasangka baik dalam masalah soal Soimah ini.

“Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,” lanjutnya.

Itulah ulasan tentang debt collector pajak yang dikeluhkan Soimah dan telah mendapatkan tanggapan stafsus Kemenkeu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif