Solopos.com, SOLO — Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon di masyarakat.
Nantinya, penjualan gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan adanya rencana tersebut, warung kecil biasa tak lagi bisa menjual gas elpiji 3 kg. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba. ]
Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan. “Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat kepada Bisnis.com, Senin (2/1/2023).
Merespons hal tersebut, pengecer gas keliling, Etto Sularno, menguraikan bahwa ia hanya bisa menunggu pengumuman resmi pemberlakuan kebijakan ini, ia sebagai pengecer ia belum mendapatkan edaran resmi dari agen.
Ia enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya bakal berdampak negatif kepadanya. “Kan baru wacana, besok aja kalau sudah pengumuman. Baru uji coba ke lima kota se-Indonesia kalau enggak salah,” terang Etto pada Jumat (20/1/2023).
Untuk pembelian elpiji menggunakan KTP sendiri belum memang belum diterapkan.
Sementara itu pemilik warung lainnya, Sri, menguraikan ketika membeli gas elpiji 3 Kg dengan memakai KTP bakal menyusahkan secara ia mengaku bingung terkait mekanismenya bagaimana. “Baru rencana itu, susah gimana caranya nanti,” terang Sri.
Pengecer lainnya, Dyah, menguraikan ketika warung sudah tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram, tentu akan mengurangi keuntungan sehari-hari yang biasa ia dapat. Namun ia tidak menyebutkan detail berapa perkiraan penurunan omzet tersebut.