SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan platform digital tidak bisa menjadi produsen. Foto diambil saat kunjungan di Pasar Legi Solo, Minggu (24/9/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan adanya dorongan dari e-commerce atas kebijakan pemerintah menghentikan TikTok Shop dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang belum lama terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan Permendag No. 31/2023 yang baru diterbitkan Rabu (27/9/2023) mengatur seluruh penyelenggara perdagangan secara elektronik, termasuk e-commerce.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy saat ditemui di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Isy menjelaskan, salah satu aturan yang berlaku bagi semua platform online yakni larangan penjualan barang impor langsung (cross border) dengan harga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit.

Secara terperinci, aturan barang impor murah itu tertuang dalam pasal 19 ayat 2 berbunyi harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) US$100 per unit.

“Shopee kan terkena juga aturan US$100 itu,” ujar Isy.

Dia mengatakan, kerja sama lintas sektor pemerintah akan melakukan pengawasan soal barang impor murah yang banyak diperdagangkan di e-commerce. Khususnya terkait dengan legalitas dan standarisasi produk.

Mulai dari Kemenperin mengawasi standar nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap izin BPOM, dan Bea Cukai terhadap legalitas produk impor.

“Kita kerja sama untuk mengawasi. Penindakan banyak, tergantung kasusnya, jadi enggak bisa sama. Tapi kan selalu ada peringatan,” tutur Isy.

Tudingan adanya peran e-commerce di balik aturan larangan transaksi jual-beli di social commerce seperti TikTok Shop muncul saat munculnya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Wishnutama Kusubandio dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan, pada Senin (25/9/2023).

Adapun rakortas itu digelar selang dua hari sebelum Permendag No. 31/2023 terbit, Rabu (27/9/2023).

Diketahui, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa platform media sosial dan social commerce dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan di dalam platform.

TikTok pun diberi waktu satu pekan kedepan untuk menyudahi fitur TikTok Shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa TikTok harus memilih salah satu model bisnisnya.

Sebab, sosial media dan social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang tanpa transaksi di platform.

“Kalau mau media sosial, ya media sosial. kalau mau social commerce silahkan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silahkan. Tapi ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu jelas ya,” tutur Zulhas.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (26/9/2023), Technology Industry Analyst Bloomberg Intelligence, Natha Naidu mengatakan bahwa pemisahan operasional e-commerce dan media sosial TikTok akan memantik konversi 125 juta pengguna aktif TikTok untuk mengalihkan belanjanya di e-commerce.

Adapun per Agustus 2023, Shopee melaporkan jumlah pengguna aktif bulanan sebanyak 138 juta, lebih unggul dari dua kompetitornya Lazada dengan 37 juta pengguna aktif dan Tokopedia dengan 34 juta pengguna aktif bulanan.

Menurutnya, sejauh ini pasar turut mengamini proyeksi keuntungan untuk kubu Shopee dan Tokopedia seiring tersandungnya TikTok.

Hal itu terlihat dari saham induk Shopee yakni, Sea Limited laris manis diperdagangkan dan menguat 12 persen dalam sehari pada sesi perdagangan di Bursa AS, Senin (25/9/2023) dari harga awal US$35,82 menjadi US$40,2 per saham.

Begitupun dengan saham GOTO yang merupakan entitas induk Tokopedia juga mengalami penguatan harga 2,3 persen ke level Rp89 per saham pada sesi pertama perdagangan Selasa (26/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ada Peran E-Commerce di Balik Revisi Permendag? Kemendag Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya