SOLOPOS.COM - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan layanan perbankan BSI sudah pulih secara bertahap dan nasabah dapat bertransaksi kembali di kantor cabang dan ATM, setelah mengalami kendala pada Senin (8/5/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro menyebut regulasi spin off unit usaha syariah (UUS) akan memperkuat segmentasi pasar.

Ia menilai, dengan adanya ketentuan spin off UUS diharapkan nantinya menjadi pesaing kuat untuk pembiayaan konsumtif.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Spin off untuk bank syariah (UUS) ini membawa konsekuensi konsolidasi bank bank syariah untuk penguatan pasar. Jadi ada 1-3 bank syariah yang bergabung utk menjadi sekelas Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini akan memperkuat segmentasi pasar dan bisa menjadi pesaing bank konvensional terutama dalam hal pembiayaan konsumtif,” ulasnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (18/7/2023).

Meskipun demikian, Bhimo menganalisis tugas besar dari UUS saat ini yakni menggaet kepercayaan masyarakat. Ia juga melihat, hal ini akan berpengaruh terhadap likuiditas dari bank syariah.

“Jadi meskipun masyarakat banyak meminati bank syariah sebagai lenbaga pembiayaan konsumsi yang potensial namun tetap tingkat trust atau kepercayaan masyarakat terhadap produk bank konvensional lebih tinggi,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, meskipun spin off ini akan diterapkan, likuiditas dari UUS masih jauh dari bank konvensional. Hal ini menurut Bhimo akan sangat berpengaruh terhadap keuntungan dan kekuatan pembiayaan perbankan syariah.

“Namun, memang secara likuiditas lebih rendah bank konvensional. Faktor yang mendukung sikon ini adalah bahwa trust masyarakat kepada bank konvensional lebih dibandingkan bank syariah sehingga mempengaruhi profitabilitas bank konvensional masih lebih dibandingkan bank syariah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan, terkait aturan spin off UUS merupakan wewenang dari OJK pusat. Eko juga mengatakan ada beberapa cabang UUS di Kota Solo.

“Terkait spin off UUS adalah untuk bank umum dan sampai saat ini tidak ada kantor pusat bank umum di Spoloraya, jadi itu sepenuhnya wewenang pusat. Di Solo ada beberapa kantor cabang UUS di antaranya Mega Syariah, BTN syariah dan Bank Jateng syariah,” ulasnya.

Sebagai informasi, OJK sedang menggodok ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri.

Dalam hal ini OJK telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya