SOLOPOS.COM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat pembukaan acara Inabuyer B2B2G Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Istimewa).

Solopos.com, TANGERANG — Pemerintah menyebut aturan larangan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta bakal segera diterbitkan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kebijakan minimal Rp1,5 juta untuk barang impor merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Dia pun menilai barang senilai di bawah Rp1,5 juta dapat diproduksi dari dalam negeri.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Kalau harga seperti itu kan barang-barang murahan. Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri. Toh dari dalam negeri juga sudah bisa bikin,” ujar Teten saat ditemui di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023) seperti dilansir Bisnis.

Larangan mengenai produk impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta ini nantinya akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, Teten mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengenai beleid tersebut lantaran adanya beberapa perubahan seiring adanya perkembangan dari social commerce.

Menurutnya revisi beleid tersebut nantinya bukan saja melindungi platform perdagangan elektronik atau e-commerce, tetapi juga social commerce yang turut melindungi para UMKM dan juga para konsumen.

“Jadi, memang sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan dan sekarang bukan lagi e-commerce, tapi social commerce. Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, dan juga melindungi para konsumen,” tuturnya.

Sebelumnya, Teten mengatakan adanya aturan yang mematok harga minimal produk tersebut diharapkan dapat mengurangi produk impor yang sebenarnya banyak diproduksi di dalam negeri, sehingga produk buatan UMKM di lokapasar dapat mendominasi.

Dia pun mengakui selama ini serbuan produk impor telah mengancam produk UMKM lokal. Pasalnya, banyak produk China yang harganya jauh lebih murah ketimbang produk lokal.

“Yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi karena enggak masuk kan harganya [produk lokal terhadap produk China],” ujar Teten.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah selesai dan akan masuk tahap harmonisasi.

Sejumlah restriksi untuk produk impor diterapkan dalam perubahan beleid tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis,” ujar Isy, Kamis (27/7/2023) seperti dilansir Bisnis.

Isy membeberkan, sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital.

Tindakan restriksi produk impor di lokapasar diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal. Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

Peraturan terbaru juga akan mendefinisikan social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram, dan Facebook sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya