SOLOPOS.COM - Ilustrasi memanaskan nasi di rice cooker.(alghad.com).

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah masyarakat mulai mencari informasi soal cara dapat rice cooker gratis dari pemerintah. 

Menyusul aturan resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang diterbitkan beberapa waktu lalu soal program bantuan rice cooker dari pemerintah bagi rumah tangga, dengan cara khusus agar bisa dapat secara gratis.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Disebutkan penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Program rice cooker gratis dari pemerintah tersebut juga bertujuan mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, dengan cara khusus agar bisa dapat program tersebut.

Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud yakni pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 berikut cara dapat program rice cooker gratis tersebut dari pemerintah:

1. Cara pertama agar bisa dapat rice cooker gratis dari pemerintah yakni calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan khusus.

2. Cara kedua agar bisa dapat rice cooker gratis dari pemerintah yakni golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);

3. Cara ketiga agar bisa dapat rice cooker gratis dari pemerintah yakni golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

4. Cara keempat agar bisa dapat rice cooker gratis dari pemerintah yakni, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.

Agar bisa dapat rice cooker gratis dari pemerintah ini, masyarakat hanya punya satu kali kesempatan menerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.

Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Pasal 16 menyebutkan pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Asyik! Pemerintah Segera Bagi-bagi Rice Cooker Gratis 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya