SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan manajemen Bumiputera juga ingin pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan laporan audit keuangan 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun. Terdapat selisih Rp23,3 triliun antara aset dan liabilitas. Angka itu menunjukkan liabilitas/kewajiban lebih tinggi daripada aset.

Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik. Strategi itu untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (22/2/2023), manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini. Baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan maka tahap pertama yang akan dilakukan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas. Caranya dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK lalu pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

Perlu diketahui, AJB Bumiputera 1912 didirikan oleh pendahulu bangsa Indonesia sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Perusahaan ini dibangun dengan asas gotong royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia berbentuk mutual atau usaha bersama.

Perusahaan yang berbentuk usaha bersama berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya, pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912.

Penjelasan terkait ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam Syarat-Syarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA, Bagus Irawan.

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku Pasal 38 Ayat 4 yang berbunyi, “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.”

Untuk itu, BPA  meminta manajemen untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku. “Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.

Langkah ini diambil dengan berat hati oleh manajemen karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis. Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya