SOLOPOS.COM - Ilustrasi konser. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan tertentu menjadi 40%-75% yang mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha.

Penetapan pajak hiburan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.

Sedangkan kelompok jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 10%.

Bahlil Lahadalia mengaku sempat terkejut ketika mendengar kebijakan tersebut. Mengingat, kebijakan ini akan berdampak terhadap investasi di Indonesia.

“Rasa-rasanya begitu, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).

Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan pajak hiburan.

Hal tersebut juga telah diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

“Tapi lagi di-hold. Saya dapat memahami apa yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak,” ujarnya.

Hotman sebelumnya mengungkapkan keberatan dengan pajak hiburan 40%-75% lantaran berpotensi mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Sementara itu, saat ini Hotman tengah melebarkan bisnisnya ke sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Dubai alih-alih di Indonesia.

Hotman Paris Hutapea bahkan mengancam menarik investasinya dari Indonesia imbas penetapan pajak hiburan 40%-75%.

“Makanya kita mau kabur [dari Indonesia], kita udah mau buka di dekat Twin Tower di Malaysia, kita buka di Bangkok, seluruh penghasilan kita ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bahlil Akui Pajak Hiburan 40%-75% Berdampak ke Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya