Bisnis
Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:26 WIB

Soal Jual-Beli Barang Impor Murah di E-Commerce, Mendag: Harus Importir Resmi

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Jumat (11/8/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mulai melakukan revisi peraturan e-commerce tentang Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020.

Salah satunya yang disoroti yakni kemudahan impor e-commerce dengan sistem cross border. Hal itu dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga bakal mereka revisi.

Advertisement

Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce dengan memberlakuan larangan impor murah atau di bawah nilai transaksi US$100 atau Rp15 juta.

Kebijakan itu akan membuat setiap barang impor pada platform e-commerce dengan harga di bawah US$100 hanya bisa dijual oleh pelapak dalam negeri berstatus importir resmi.

Advertisement

Kebijakan itu akan membuat setiap barang impor pada platform e-commerce dengan harga di bawah US$100 hanya bisa dijual oleh pelapak dalam negeri berstatus importir resmi.

Saat diwawancara media selepas acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Jumat (11/8/2023), Zulhas mengakui ada keberatan dari pihak e-commerce mengenai kebijakan tersebut.

Namun, ia menegaskan upaya itu dilakukan untuk membantu produk dalam negeri masuk pasar internasional.

Advertisement

“Kira-kira isi revisinya yakni mengatur e-commerce agar UMKM mampu tumbuh berkembang bahkan bisa ekspor,” papar Zulhas saat diwawancara media selepas acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Jumat (11/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjamin keamanan konektivitas perdagangan cross-border (lintas batas) agar produk dalam negeri bisa mudah mencapai pasar luar negeri.

“Saya juga mendukung kebijakan larangan impor di bawah US$100. Kita tidak perlu impor,” papar Budi. Menurutnya langkah tersebut dapat melindungi produk dalam negeri.

Advertisement

Budi memastikan lalu lintas perdagangan cross-border akan selalu diawasi Kemenkominfo.

Dilansir Bisnis.com, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menjelaskan revisi regulasi Permendag No. 50/2020 semakin relevan melindungi beberapa UMKM lokal yang sudah dirugikan oleh praktik predatory pricing pada segelintir platform e-commerce.

Segmen UMKM yang dimaksud antara lain di bidang fesyen, kriya, makanan, minuman, dan kosmetik.

Advertisement

Temuan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan moncernya penjualan produk kecantikan impor langsung dari China, bernama Skintific dan Originote.

Keduanya telah menyalip penjualan jenama kosmetik lokal berkat promosi masif dari sebuah platform e-commerce sepanjang awal 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif