SOLOPOS.COM - Kejadiaan kecelakaan antara kereta pengumpan (feeder) Whoosh relasi Padalarang-Bandung dengan mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). ANTARA/HO-Daop 2 Bandung.

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung angkat bicara terkait kecelakaan yang melibatkan KA Feeder Kereta Cepat WHOOSH dengan sebuah mobil pada, Kamis (14/12/2023).

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, memaparkan kejadian tersebut terjadi, Kamis (14/12/2023) pukul 12.43 WIB.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Dalam insiden tersebut, KA Feeder dengan nomor KA 7330 relasi Padalarang-Bandung tertemper kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan pelat nomor polisi D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 2 orang meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya mengalami luka. Ayep mengatakan, keenam korban tersebut seluruhnya merupakan penumpang mobil yang terlibat insiden.

“Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat,” jelas Ayep saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Masyarakat diminta dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.

Apalagi, saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

Ayep mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Berdasarkan UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun, dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KA Feeder WHOOSH Alami Insiden, Ini Penjelasan KAI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya