SOLOPOS.COM - Pameran thrifting Safe Festival di Sport Hall Terminal Tirtonadi Solo, Selasa (14/12/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah jika tingginya nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2019 berkaitan dengan peningkatan peredaran pakaian bekas untuk diperjualbelikan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan tingginya volume impor pakaian bekas pada2019, bukan lah pakaian bekas yang akan diperjualbelikan di tanah air. “Tidak benar bahwa meningkatnya volume impor yang tercatat pada 2019 berhubungan dengan meningkatnya peredaran pakaian bekas untuk diperjualbelikan,” kata Nirwala seperti dilans Bisnis.com pada Selasa (22/3/2023).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Lantaran menurutnya, data mengenai pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai HS 63090000 adalah pakaian bekas milik individu. “Data importasi pakaian bekas yag tercatat pada BPS merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan) dan juga diplomatic cargo,” tambahnya.

BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia pada 2019 mencapai US$6 juta atau setara dengan Rp92,8 miliar (asumsi kurs 15.274 per US$) dengan volume 417,7 ton. Sementara tahun selanjutnya saat pandemi mulai masuk, nilai impor pakaian bekas hanya mencapai US$493.983 atau setara dengan Rp7,5 miliar dengan volume 65,9 ton.

Lalu pada 2021 saat Indonesia masih dalam keadaan pandemi, US$44.136 atau setara dengan Rp674.1 juta dengan volume sebanyak 8 ton. Nilai impor pakaian bekas ini kemudian meningkat menjadi US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar pada 2022 dengan volume yang melesat 227,75 persen menjadi 26,22 ton sepanjang 2022, seiring dengan diberlakukannya pelonggaran mobilitas.

Sebelumnya, Ketua BPS Margo Yuwono juga menyebutkan BPS memang mencatatkan ada impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang tercatat sebagai HS 63090000 yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman, dan merupakan barang milik perorangan. Barang-barang tersebut merupakan barang yang pernah digunakan sebelumnya atau barang dalam keadaan tidak baru.

Namun, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori impor ilegal barang bekas. Selain milik pribadi, Margo juga menyebutkan, BPS mencatatkan impor pakaian bekas dalam HS 63090000 juga untuk dijadikan bahan baku penolong industri dalam negeri.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Impor Pakaian Bekas 417,7 Ton, Bea Cukai: Tidak Ada Kaitannya dengan Thrifting Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya