SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons kabar dugaan menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR Jateng untuk kepentingan dana kampanye.

Dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Rabu (20/12/2023), Kepala OJK Regional Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono, menguraikan sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan (SJK) pihaknya menghormati proses yang masih berjalan di lembaga lain yang terkait.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“OJK tentu saja akan memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam lingkup kewenangannya untuk memastikan ketaatan seluruh SJK terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.

Pihaknya melakukan pengawasan kepada SJK, termasuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mengedepankan proses pembinaan untuk mewujudkan SJK yang sehat.

Proses yang dilakukan OJK terhadap SJK dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung.

Lebih lanjut, dia menjelaskan OJK juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahaan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK.

Sumarjono meminta SJK agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan nasabah, baik nasabah simpanan atau pinjaman. Terutama nasabah yang tergolong politically exposed person (PEP).

“Ini merupakan standar international yang diterapkan oleh Financial Action Task Force [FATF],” kata dia.

Hal tersebut menjadi faktor penting bagi OJK dalam menilai kinerja SJK. Ketika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan dan berpotensi dapat meningkatkan risiko bagi bank, bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Termasuk pengenaan sanksi sesuai kewenangan OJK,” kata dia.

Terkait pendanaan kebutuhan politik, Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto menyebut prosedur pencairan dana kepada debitur tertentu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki oleh masing-masing BPR/BPRS.

“Namun OJK tetap mengingatkan agar selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan menerapkanprinsip kehati-hatian,” terang dia pada Selasa (19/12/2023).

Bawaslu Diminta Usut Dana Kampanye Ilegal

Sebelumnya, dilansir Antaranews.com, Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro meminta Bawaslu RI, mengusut tuntas dugaan pendanaan kampanye Pemilu yang bersumber dari dana ilegal.

“Ini untuk menjamin Pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia juga berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

“Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” jelasnya.

Dalam pasal itu kata dia, turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).

“Termasuk pemerintah desa,” ujarnya.

Lanjut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu.

Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah.

Sebelumnya, dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jawa Tengah diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024. Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA.

MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur.

Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya