SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Maraknya bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berpotensi memunculkan persaingan termasuk penawaran bunga paling murah.

Terkait hal ini, ekonom menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut terlibat mendalam dalam menetapkan suku bunga acuan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan bahwa keterlibatan OJK dalam penetapan bunga pinjol dinilai agar tidak memberatkan peminjam dana (borrower).

Selain itu, lanjut Huda, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga harus mengacu kepada OJK dalam penetapan acuan suku bunga harian tersebut.

“Jika saya sarankan juga, OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang ‘menentukan’ suku bunga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, OJK perlu peraturan yang bisa menjadi rujukan bahwa ada pengaturan mengenai bunga agar tidak memberatkan borrower dan tetap bisa menjadikan lender tertarik. Sementara terkait tenor pinjaman, Huda menilai dengan flexibilitas saat ini, informasi mengenai suku bunga menjadi tidak transparan.

“Saya berharap sebenarnya pinjaman minimal 30 hari dan disampaikan bunga bulanannya bukan bunga harian,” tambahnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu berapa bunga jika dihitung bulanan. Dia pun menyarankan tenor yang diberikan penyelenggara pinjaman online adalah minimal 30 hari dan berlaku kelipatan 30 hari/bulan.

Penawaran bunga paling murah menjadi salah satu alasan untuk nasabah mengakses pinjol. namun di balik itu ada beberapa pertimbangan oleh perusahaan.

Sebelumnya, AFPI melaporkan bunga layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol saat ini bervariasi seiring risiko masing-masing individu dalam skor kredit.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan selain bunga, biaya layanan juga bervariasi. Namun asosiasi menetapkan batas biaya pinjaman termasuk bungan dan biaya lainnya mencapai 0,4 persen hari.

“Kenapa kami pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kami tahu setiap platform bisa menerapkan policy [kebijakan] yang berbeda-beda,” kata Sunu saat ditemui sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesce Convetion Hall, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu (21/9/2023).

Sunu mengatakan apapun namanya yang disebutkan oleh platform, biayanya tetap tidak lebih dari 0,4 persen. Apabila biayanya mencapai lebih dari 0,4 persen disebut melanggar.

Dia menjelaskan untuk biaya lainnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai peraturan OJK. Sepertinya halnya asuransi, layanan tanda tangan digital, dan biaya lain yang keluar.

Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan meminta platform fintech P2P lending untuk lebih transparan terkait bunga dan biaya lainnya kepada customer.

“Ke depanya harus lebih transparan. Kalau bunga terlalu tinggi merugikan, tapi kalau terlalu dianjlokin nanti investor tidak akan tertarik untuk investasi,” katanya.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk platform P2P lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yakni sebesar maksimal 0,4 persen per hari.

Adapun bunga dan biaya lain tersebut lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. “OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,”kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023).

Kiki mengatakan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Itulah ulasan tentang bunga paling murah pinjaman online (pinjol) yang menjadi salah satu pertimbangan nasabah meski pihak perusahaan juga telah memiliki patokan tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya