Bisnis
Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:04 WIB

Soal Aturan Tarif Ojol, Ini Respons Gojek

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengelola Ketoprak Jakarta Mpok Leha mengajak para driver Gojek untuk makan ketoprak gratis di restorannya di Jl. Sidomukti, Cemani, Grogol, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Terkait aturan tarif ojek online (ojol), Gojek pun memberikan respons.

Sambil menunggu pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022, Gojek akan melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

Advertisement

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo, menjelaskan dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KM 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan pada 4 Agustus lalu.

“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Kemenhub Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Advertisement

Menurut dia, Gojek juga terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada. Selain itu Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Advertisement

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Respons Grab Indonesia

Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019. Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan terbaru yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 km.

Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan, seperti GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.

Advertisement
Kata Kunci : Kemenhub Gojek Tarif Ojol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif