SOLOPOS.COM - Ilustrasi akun TikTok. (Freepik.com).

Solopos.com, JAKARTA — Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“[Social commerce] tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny mengatakan selama ini TikTok Shop lebih banyak dimanfaatkan oleh para influencer, artis, hingga reseller, alih-alih dioptimalkan pelaku UMKM.

“UMKM kan jarang bisa standby 24 jam di TikTok. Sebenarnya ini [TikTok Shop] terlambat, tapi ya dari pada enggak sama sekali,” ujar Hermawati, Selasa (26/9/2023). Dia menyebut, mayoritas UMKM yang berada di bawah asosiasinya cenderung menggunakan platform e-commerce untuk memasarkan produknya.

Oleh karena itu, asosiasi mendukung langkah pemerintah melarang TikTok menyediakan fasilitas transaksi perdagangan online. Menurutnya, memisahkan e-commerce dari media sosial dianggap akan mempermudah pengawasan.

Musababnya, selama ini produk impor dianggap lebih mudah masuk melalui saluran media sosial dibandingkan dengan e-commerce yang operasionalnya telah diatur. Hal itu bisa dilihat dari banjirnya produk dengan harga sangat murah di TikTok Shop hingga menggerus daya saing produk UMKM lokal.

“Kehadiran Tiktok Shop tentu saja cukup mengancam pelaku UMKM yang menempatkan jualannya di platform e-commerce murni, apalagi pelaku UMKM offline atau tradisional,” katanya. Lebih lanjut pengawasan dan penagakan sanksi terhadap pelanggaran perlu dilakukan pemerintah seiring dengan aturan pelarangan media sosial seperti, TikTok berjualan online.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk terus memberikan pembinaan kepada UMKM agar produk yang dihasilkan bisa naik kelas dan bersaing secara kompetitif. Bahan baku produksi yang mahal, hingga biaya legalitas produk yang tak sedikit dianggap menjadi hambatan produk UMKM untuk bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Karena itu pemerintah harus bijak, juga harus ada kekhususan agar UMKM bisa terakomodir naik kelas,” tuturnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan kemarin, membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.

Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah. Hal itu, dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah [penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Adapun sejumlah aturan lain yang ditetapkan dalam beleid itu di antaranya yakni melarang perdagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list). “Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag No. 50/2020 akan kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan presiden,” kata Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya