Bisnis
Minggu, 30 Juni 2024 - 13:05 WIB

Sistem Layanan Pulih, Kantor Imigrasi Siap Layani Masyarakat Kembali

Brand Content  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim (kiri).(Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, sistem perlintasan sudah pulih dan beroperasi dengan baik sejak Sabtu malam (22/6/2024). Autogate, aplikasi visa dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/6/2024). Aplikasi M-Paspor dan Cekal Online beroperasi kembali pada Minggu (23/6/2024), dan sistem penerbitan paspor pulih sepenuhnya hari ini.

Advertisement

Mulai Kamis (20/6/2024) sore, Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data back up Imigrasi ke data center baru. Pada hari Jumat (21/6/2024) pemulihan sistem menunjukkan tanda-tanda positif.

Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Autogate. Setelah stabil, pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal, dan Layanan Paspor.

Progres pemulihan sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/6/2024), dengan 60% dari seluruh lokasi layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Pada  Jumat (28/6/2024) sistem sudah pulih 100%.

Advertisement

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan PDN terjadi. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

Sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada PDN sudah mulai ter-cover. Bagi pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu diprioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terdampak oleh serangan siber pada PDN mengakomodasi 431 titik layanan imigrasi di unit pelaksana teknis, perlintasan, dan kantor wilayah di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri. Sistem ini juga terintegrasi dengan 22 kementerian/lembaga terkait. Informasi selengkapnya dari Ditjen Imigrasi bisa disimak di www.imigrasi.go.id.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif