SOLOPOS.COM - Isi UU Kesehatan (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA – Meski banyak ditentang, Undang-Undang Kesehatan resmi disahkan DPR, Selasa (11/7/2023). Kendati menuai kontroversi, terdapat sisi positif disahkannya UU Kesehatan bagi tenaga kesehatan (nakes), salah satunya pemberlakuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan selama seumur hidup.

Tenaga medis dan kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki STR. Setelah UU Kesehatan disahkan, STR kini berlaku seumur hidup setelah sebelumnya berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“STR berlaku seumur hidup,” bunyi pasal 260 ayat (4) Undang-undang tentang Kesehatan yang baru disahkan. Namun demikian STR tidak berlaku jika tenaga medis dan kesehatan yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

STR yang bisa berlaku seumur hidup diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi.

Pada saat aturan ini berlaku, STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan surat izin praktik (SIP) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP. Untuk penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera, dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.

Sementara, penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi, disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ini. Ketentuan lebih lanjut terkait registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UU Kesehatan Disahkan, STR Dokter Berlaku Seumur Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya