SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 Tahap 7 terus berjalan dan telah tersalurkan kepada sekitar 2 juta pekerja. Berikut adalah cara mengecek data penerima BSU melalui kantor pos.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, sebanyak 3,6 juta pekerja ditargetkan menerima penyaluran BSU Tahap 7 melalui PT Pos Indonesia. “Saat ini, sudah hampir 2 juta yang tersalur [BSU Tahap 7] atau 56 persen. Masih ada 1,6 jutaan yang sedang berproses,” ungkapnya seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (17/11/2022).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Adapun, Kemenaker telah menyelesaikan penyaluran BSU bagi 9.207.385 pekerja yang memiliki rekening di himpunan bank milik negara atau himbara dalam enam tahap, dengan nominal sukses salur sebesar Rp5,52 triliun. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.

Secara akumulatif hingga penyaluran tahap 7, sekitar 11,2 juta pekerja telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per orang. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Selesai November 2022, Begini Cara Pencairannya

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan. “Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini,” ujarnya.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay.

  1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
  2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
  3. Buat username, passworddan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
  4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
  6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
  7. Klik Lanjutkan
  8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
  9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
  10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa ‘NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU’. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

  1. Cek status penerima BSU
  2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
  3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
  4. Membawa kartu identitas (KTP)
  5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022

  1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
  2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
  4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
  5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sisa 1,6 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Tahap 7, Cek Data Penerima Via Pospay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya