Solopos.com, SOLO — Gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 tampaknya menarik untuk disimak.
Pantarlih merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Pembentuk dari Pantarlih ini adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Orang yang bisa menjadi petugas Pantarlih bisa dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat juga bisa menjadi Pantarlih ini asal memenuhi syarat dan lolos pendaftaran.
Mungkin banyak yang penasaran berapa kisaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, dan kewajibannya. Informas tentang Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.
Mungkin banyak yang penasaran berapa kisaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, dan kewajibannya. Informas tentang Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.
Dihimpun dari berbagai sumber berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 termasuk masa kerja, tugas, hingga syarat daftarnya.
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Melansir Bisnis.com, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024 akan lebih besar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Sedangkan gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini adalah senilai Rp 1 juta setiap bulannya.
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
Itulah ulasan tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas, kewajiban, syarat daftarnya.