Bisnis
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:05 WIB

Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Tugas, Masa Kerja, hingga Syarat Daftarnya

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 senilai Rp1 juta per bulan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 tampaknya menarik untuk disimak.

Pantarlih merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Pembentuk dari Pantarlih ini adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Advertisement

Orang yang bisa menjadi petugas Pantarlih  bisa dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat juga bisa menjadi Pantarlih ini asal memenuhi syarat dan lolos pendaftaran.

Mungkin banyak yang penasaran berapa kisaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, dan kewajibannya.  Informas tentang Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Advertisement

Mungkin banyak yang penasaran berapa kisaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, dan kewajibannya.  Informas tentang Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Dihimpun dari berbagai sumber berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 termasuk masa kerja, tugas, hingga syarat daftarnya.

Masa Kerja Pantarlih

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Advertisement

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

Tugas Pantarlih

Kewajiban Pantarlih

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Melansir Bisnis.com, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024 akan lebih besar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.

Advertisement

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sedangkan gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini adalah senilai Rp 1 juta setiap bulannya.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

Advertisement

Itulah ulasan tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas, kewajiban, syarat daftarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif