SOLOPOS.COM - Ilustrasi kapal laut. (Istimewa/Kemenhub).

Solopos.com, SOLO —  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan dengan moda transportasi laut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan, SE terbaru telah resmi berlaku sejak, Jumat (9/6/2023). Arif menjelaskan SE No. 15/2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dalam SE ini, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, termasuk nakhoda dan awak kapal, baik dalam maupun luar negeri tetap dianjurkan untuk menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” jelas Arif dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk tetap melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

Arif mengatakan, hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Dia melanjutkan, masyarakat juga tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Transportasi Laut Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya