Bisnis
Kamis, 21 April 2022 - 17:11 WIB

Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 dan Syarat Mencairkannya 

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM) 2022 alias BLT UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro. Masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp600.000.

Advertisement

Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kemensos di Solo Tak Terserap 100%, Ini Penyebabnya

Advertisement

Baca Juga: Bantuan Sosial Kemensos di Solo Tak Terserap 100%, Ini Penyebabnya

Nah, untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022, Anda bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Namun, tak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, salah satunya penerima bukanlah ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Advertisement

Baca Juga: Bantuan Sosial Jateng Akhirnya Cair dalam Program Keluarga Harapan

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek status penerima BLT UMKM dan syarat mencairkannya. Cara cek penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Advertisement

Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial Tunai Hingga Diskon Listrik

Syarat Mencairkan Bantuan BLT UMKM 2022:

1. Membawa buku tabungan
2. Membawa Kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif