Bisnis
Kamis, 19 Mei 2022 - 15:31 WIB

Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.000 VA akan Naik

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan jaringan kabel listrik PT PLN. (JIBI/Solopos/Antara/Mohammad-Ayudha)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA.

Usulan itu telah disetujui oleh sidang kabinet. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas. Raker berlangsung pada Kamis (19/5/2022).

Advertisement

Sri Mulyani menjelaskan tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat.

Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Advertisement

Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.

Baca Juga: Solo Ditunjuk Siapkan SDM Industri Mobil Listrik Dunia, Ini Kata Gibran

Advertisement

Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero). Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik segmen 3.000 VA ke atas dapat menjaga keadilan dan berbagi beban.

Baca Juga: Surat PLN Solo Soal Penertiban Pemakaian Daya 450 VA, Ini Penjelasannya

Tujuannya agar beban dari kenaikan harga energi tidak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Advertisement

“Jadi tidak semua [bebannya] ke APBN. Kita [gunakan] APBN lebih ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif