Bisnis
Selasa, 21 Februari 2023 - 18:07 WIB

Siap-Siap! Subsidi Kendaraan Listrik 2023 Senilai Rp7 Juta Mulai Berlaku Maret

Nyoman Ary Wahyudi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah menargetkan peraturan teknis terkait subsidi kendaraan listrik dapat diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan peraturan teknis terkait subsidi kendaraan listrik dapat diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mendorong Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran serta jenis subsidi kendaraan listrik 2023 itu dapat rampung dalam waktu dekat.

Advertisement

“Kita harapkan minggu pertama Maret harus sudah keluar, karena kan prosesnya panjang, kita hari ini mau minta BYD masuk untuk kita putuskan,” kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2/2023).

Luhut menuturkan, rencana subsidi kendaraan listrik 2023 itu sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diselesaikan segera di tengah komitmen pemerintah mengundang investasi masif pada industri baterai serta kendaraan listrik saat ini.

Advertisement

Luhut menuturkan, rencana subsidi kendaraan listrik 2023 itu sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diselesaikan segera di tengah komitmen pemerintah mengundang investasi masif pada industri baterai serta kendaraan listrik saat ini.

Nantinya, kata Luhut, dana subsidi itu akan dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Hanya, dia belum dapat memastikan alokasi yang diperuntukkan untuk subsidi kendaraan setrum tersebut.

Dia memastikan subsidi kendaraan listrik 2023 bakal dialirkan langsung kepada industri dan pabrikan kendaraan. Dengan demikian, subsidi tidak dialamatkan kepada pembeli atau masyarakat.

Advertisement

Rencananya insentif yang diberikan berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dan konversi motor konvensional menjadi setrum di kisaran Rp5 juta per unit.

Luhut juga memastikan insentif kendaraan listrik yang disiapkan pemerintah jauh lebih kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), seperti Thailand dan Vietnam.

Luhut mengatakan, pemerintah berencana untuk menyisipkan sejumlah insentif tambahan yang tidak ditawarkan Thailand untuk mendorong investasi serta penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri mendatang.

Advertisement

“Pajak kita kurangi juga tapi tidak cukup dari 11 persen jadi 1 persen, itu masih kalah sama Thailand, jadi kita masih kasih insentif lain,” kata Luhut saat ditemui di Gedung Kementerian Menko Marves, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan kebijakan subsidi kendaraan listrik akan menyasar sepeda motor terlebih dulu.

Untuk mobil listrik, pemerintah masih meninjau ulang niatan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika mobil listrik diberikan insentif saat ini, maka akan membuat antrean permintaan menjadi lebih panjang.

Advertisement

“Tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya antrenya ada yang setahun indennya. Apalagi diberi insentif. Tetapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Jokowi dalam ajang IIMS 2023, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, saat ditanya pembaruan mengenai realisasi subsidi kendaraan listrik 2023. Jokowi menyampaikan, hingga saat ini masih dalam proses hitung-hitungan oleh Kementerian Keuangan.

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya dan berapa untuk motor berapa. Tetapi tentu saja yang didahulukan akan yang motor dulu,” tambahnya.

Itulah ulasan tentang subsidi kendaraan listrik 2023 yang rencanakan akan mulai berlaku Maret tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif