Bisnis
Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:38 WIB

Siap-Siap Piknik, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Objek Wisata

Herlambang Jati Kusumo  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menparekraf Sandiaga Uno. (Instagram/@Sandiuno)

Solopos.com, JOGJA — Sejumlah objek wisata di Yogyakarta resmi dilakukan uji coba pembukaan kembali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, membuka peluang DIY menambah pembukaan destinasi wisata.

Sejumlah kelonggaran juga diberikan untuk sektor pariwisata. “Ada permintaan dari Bapak Gubernur, Pak Wali Kota untuk perluas, nanti akan berbasis permintaan. Pada prinsipnya kami siap mendukung agar wisata sesuai prokes dan terintegrasi dengan aplikasi,” ujar Sandiaga saat mengunjungi Desa Wisata Rejowinangun, Jogja, Jumat (8/10/2021).

Advertisement

Sandiaga mengharapkan dengan dibukanya sejumlah destinasi wisata tersebut, bisa menjadi momentum untuk kebangkitan wisata serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Advertisement

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Namun, Sandiaga juga menekankan untuk menjaga prokes dengan ketat. “Semua yang diajukan harus melalui proses resmi, siap prokesnya, akan kami proses beri fasilitasi,” ucap Menparekraf.

Dia menjelaskan kelonggaran lainnya untuk sektor pariwisata yaitu diskresi untuk anak di bawah 12 tahun, dapat mengunjungi objek wisata.

Advertisement

Bersurat Secara Resmi

Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY, Singgih Raharjo, mengatakan terkait rencana tambahan pembukaan objek wisata, pihaknya telah bersurat secara resmi. Namun, dia mengaku belum menyebutkan secara spesifik objek wisata mana saja.

“Lebih ke general. Kami utamakan [punya sertifikat] CHSE [Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability], serta yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi,” ujar Singgih.

Baca juga: Industri Wisata Yogyakarta Masih Sulit untuk Bangkit, Ini Sebabnya

Advertisement

Dia mengatakan dua hal itu menjadi perhatian utama dan menjadi pertimbangan. Menurut Singgih, pengajuan QR Code juga diverifikasi oleh Satgas Covid-19.

“Seperti halnya saat 2020 yang sudah diverifikasi, tapi tahun ini diulang lagi untuk memastikan,” ucap Singgih.

Ia juga menyambut baik terkait rencana diskresi untuk anak usia di bawah 12 tahun. Namun, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Wakil Gubernur atau Sekda DIY.

Advertisement

“Ini angin segar, memang dikeluhkan teman-teman pengelola wisata. Akan kami tindak lanjuti koordinasi baik Biro hukum atau arahan dari Pak Wakil Gubernur, atau Pak Sekda,” ujar Singgih.

Baca juga: Wadidaw, Pandemi Bikin Sektor Wisata Indonesia Rugi Rp10 Triliun!

Sebelumnya, Pemda DIY secara resmi menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat tentang penunjukan tiga tempat wisata yang akan menjalani uji coba pembukaan mulai Selasa (14/9/2021). Dua aplikasi digital berupa PeduliLindungi dan Visiting Jogja harus dimiliki oleh pengunjung untuk reservasi saat masuk. Ketiga objek wisata yang menjadi lokasi uji coba pembukaan adalah Tebing Breksi yang terletak di Prambanan, Sleman; Kebung Binatang Gembira Loka di Kota Jogja; dan Pinus Asri Mangunan di Kabupaten Bantul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif