Bisnis
Selasa, 17 Mei 2022 - 19:03 WIB

Siap-Siap, Penunggak Pajak Di Atas Rp100 Juta Harta Disita

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Ditjen Pajak bisa menyita terhadap individu yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Kabar terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak di kota tersebut berupa truk tangki susu.

Advertisement

Penunggak pajak yang ada dalam ketika penyitaan itu berlangsung ternyata memiliki utang pajak senilai Rp400 juta.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyebut bahwa Ditjen Pajak melalui jajarannya dalam menyita aset wajib pajak apabila pihak terkait tidak melunasi utang pajaknya 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Advertisement

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyebut bahwa Ditjen Pajak melalui jajarannya dalam menyita aset wajib pajak apabila pihak terkait tidak melunasi utang pajaknya 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Pemkot Semarang Tutup Hotel dan Kafe Penunggak Pajak

Advertisement

Ditjen Pajak dapat melakukan hard collection mulai dari pencekalan, hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif, selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” ujar Rifki melalui keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Rifki mengimbau agar para penunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya. Apabila tindakan hard collection sampai terjadi, menurutnya akan merugikan nama baik perusahaan atau pihak wajib pajak terkait, sehingga jangan sampai tindakan muncul.

Advertisement

Dia menyebut setelah adanya tindakan, Ditjen Pajak akan menunggu pelunasan pajak beserta biaya penagihannya hingga 14 hari.

Baca Juga: Warganet Cari Jodoh Via Twitter, Ditjen Pajak Ikut Nimbrung, Kok Bisa?

Apabila tak kunjung terdapat pembayaran, Ditjen Pajak menjadikan aset terkait sebagai objek sita lalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang harta tersebut.

Advertisement

“Jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan,” ujar Rifki.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Penunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Siap-Siap Hartanya Disita

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif