SOLOPOS.COM - Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA–Penyaluran subsidi LPG 3kg atau biasa disebut elpiji melon dinilai tidak tepat sasaran. Karena tak cuma orang yang berhak menerima yang bisa mendapatkan gas berwarna hijau tersebut.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Skema yang dipikirkan itu masuk ke kartu sembako, diharapkan nanti penerima kartu sembako bisa menerima LPG 3kg dan bisa sampai ke tangan yang lebih pantas menerima,” kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi, di kantor Bappenas, Kamis (2/9/2021) seperti dilansir okezone.

Menurut Pungky, elpiji 3 kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.

Baca Juga: Kebutuhan Elpiji 3 Kg di Wonogiri Meningkat Lebihi Stok Pangkalan, Ada Apa Ya?

“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.

Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.

Dia mengungkapkan sebelum pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250.000 per bulan per keluarga.

Namun pada pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485.000 per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.

Baca Juga: Antrean Tabung Gas Melon Terjadi di Wonokarto Wonogiri, Efek PPKM?

Mengubah Skema Subsidi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan jika pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun depan.

“Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan reformasi subsidi energi secara bertahap ini berlaku untuk subsidi tabung LPG 3 kg dan subsidi listrik.

Baca Juga: Jamin Stok Elpiji 3 Kg Aman, Ini Penjelasan Pemkab Sukoharjo

Bappenas juga menjelaskan terkait program perlindungan sosial selama pandemi Covid-19 ini sangat kompleks. Dalam program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, karena terdapat aturan bahwa apabila keluarga sudah menerima satu program tidak dapat menerima program lain.

Sistem penentuan target menyebabkan sulit menghitung banyak jumlah keluarga yang menerima total bantuan. Lalu basis penerima masing-masing program berbeda,ada keluarga, individu sampai siswa.

“Rata-rata yang diterima oleh keluarga menjadi rendah karena setiap program tidak bersifat komplementer,” jelasnya.

Kemudian perhitungan perkiraan rata-rata manfaat telah disesuaikan dan dihitung berbasis keluarga. Sebelum pandemi satu keluarga mendapat rata-rata Rp250.000 per bulan. Selama pandemi satu keluarga mendapat rata-rata Rp485.000 per bulan dengan total 35 juta keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya