Bisnis
Sabtu, 9 Juli 2022 - 08:19 WIB

Siap-Siap! Kebijakan Satu Data Indonesia Telah Disiapkan

Ni Luh Anggela  /  Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi keamanan data pribadi di aplikasi digital. (Antara/HO/Pixabay)

Solopos.com, JAKARTA – Pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) semakin dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas sepakat akan menerbitkan Kode referensi khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data serta penerapan kebijakan SDI di tingkat pusat itu.

Kode referensi khusus tersebut nantinya melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah. Tujuannya memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.

Advertisement

“Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan. Terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengutip siaran pers Jumat (8/7/2022).

Dalam Rapat Dewan Pengarah SDI yang digelar pada Rabu lalu (6/7/2022), telah disepakati poin-poin penting, di antaranya penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan. Serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono; Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai; Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hansa Siburian, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Advertisement

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Sabet 2 Penghargaan INews Maker Award 2022

Pertemuan tersebut dilakukan guna melaksanakan arahan Presiden untuk melakukan konsolidasi penyelenggaraan SDI, dukungan SDI untuk Registrasi Sosial Ekonomi, pelaksanaan SDI untuk menghindari tumpang tindih produksi data dan duplikasi pendataan yang terjadi pada instansi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi SDI secara triwulanan.

Selain itu, ditargetkan adanya dukungan penyediaan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk berbagi pakai data, yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kemenkeu dan Bappenas Bakal Terbitkan Kode Khusus Satu Data Indonesia 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif